DEMOKRASI PENDIDIKAN
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
Pengantar Ilmu Pendidikan
Dosen pengampu : Drs. H. Sarjono, M.Si.
Disusun Oleh :
Nama : Fitrotul Azizah
Nim : 12410172
Jurusan/semester : PAI/Satu
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
2012
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Kita semua tahu bagaimana keadaan
pendidikan kita saat ini, sedikit memprihatinkan. Kita sebagai generasi muda
perlu membangunnya dengan sistem yang sudah ada maupun dengan memperbaikinya.
Pendidikan saat ini menentukan masa depan bangsa, untuk itu kita perlu
memperjuangkannya.
Untuk membangunnya bukanlah hal yang mudah,
kita perlu melibatkan banyak orang dan lembaga. Dan tentunya kita harus
menyiapkan sistem yang mampu mengembangkan potensi peserta didik. Tidak hanya
itu, untuk membangun pendidikan di negeri ini, kita perlu tahu makna pendidikan
itu sendiri, lalu konsep seperti apa yang akan kita terapkan.
Idealnya demokrasi pendidikan, untuk itu
dalam makalah ini, penulis akan menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan
demokrasi pendidikan.
B. Rumusan Masalah
Dari berbagai pernyataan diatas, penulis
akan menfokuskan pembuatan makalah demokrasi pendidikan meliputi:
1. Apa pengertian demokrasi dan pendidikan?
2. Apa pengertian demokrasi pendidikan?
3. Bagaimana konsep dasar demokrasi pendidikan?
4. Bagaimana prisip-prinsip dalam demokrasi pendidikan?
5. Bagaimana kedudukan pendidik dan peserta didik dalam demokrasi
pendidikan?
6. Dan seperti apakah materi dan metode yang sesuai dengan demokrasi
pendidikan?
C. Tujuan Penulisan Makalah
Sesuai dengan permasalahan yang dikemukakan
diatas, maka tujuan penulisan makalah ini untuk:
1. Mengetahui makna demokrasi dan pendidikan.
2. Mengetahui makna demokrasi pendidikan.
3. Mengetahui konsep dasar demokrasi pendidikan.
4. Memahami prinsip-prinsip demokrasi pendidikan.
5. Mengetahui kedudukan pendidik dan peserta didik dalam demokrasi
pendidikan.
6. Memahami materi dan metode yang sesuai dengan demokrasi pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Demokrasi dan Pendidikan
Kata
demokrasi sudah menjadi kata yang tak asing lagi bagi kita baik di kalangan
cendekiawan maupun di kalangan orang awam.
Secara
etimologis “Demokrasi” terdiri dari dua kata yunani, yaitu demos , yang
berarti rakyat atau penduduk setempat, dan cratein atau cratos,
yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau
demos-cratos (demokrasi) memiliki suatu arti sistem pemerintahan dari, oleh,
dan untuk rakyat.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Demokrasi adalah gagasan/pandangan hidup yang
mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua
warga negara.
Istilah
demokrasi memang pertama kali digunakan dalam kontek politik yang berkaitan
dengan sistem kenegaraan. Pada pasca perang dunia II, demokrasi telah
berkembang menjadi sesuatu yang universal dan digunakan sebagai simbol
peradaban modern. Pada era modern demokrasi terkenal bersamaan dengan
meletusnya revolusi Perancis untuk membebaskan rakyat dari sistem politik
otoriter, dengan semboyannya : Liberty, egalite, fraternite. Semboyan
tersebut kemudian menjadi sumber demokrasi yang menjalar keberbagai penjuru
dunia.
Menurut John
S. Brubacher, sebagaimana yang dikutip oleh Ahmad Muthohar, dalam demokrasi
setidaknya ada empat prinsip yang saling terkait dan tak terpisahkan.
Keempat prinsip demokrasi tersebut
adalah: 1) demokrasi sebagai kebebasan (freedom), 2) demokrasi sebagai
penghormatan akan martabat orang lain (as respect for dignity of person),
3) demokrasi sebagai persamaan (equality) dan 4) demokrasi sebagai
wahana untuk berbagi (sharing) dengan pihak lain.
Sedangkan
menurut John Dewey, kehidupan bersama yang berlandaskan demokrasi memerlukan:
1) suatu “visi dan “kode etik” yang dijabarkan secara formal dalam hukum atau
undang-undang yang harus dipatuhi oleh warga; 2) sistem hukum yang objek dan
memadai; 3)sistem pemerintahan yang didasarkan dari rakyat oleh rakyat dan untuk
rakyat; 4) struktur sosial, politik dan ekonomi yang menjauhi monopoli dan
memungkinkan terjadinya mobilitas yang tinggi dan kesempatan yang adil bagi
semua warga; 5) kebebasan berpendapat agar dapat ide-ide warga masyarakat
diserap oleh pemerintah; 6) kebebasan menentukan pilihan pribadi.
Melihat
pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa demokrasi berlandaskan pada
kebebasan, toleransi, menghormati perbedaan pendapat dan prinsip, memahami
keanekaragaman dalam masyarakat, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,
terbuka dalam berkomunikasi, dan adanya kebersamaan dan keseimbangan.
Sedangkan
kata pendidikan dalam konteks islam menggunakan term at-tarbiyah, at-ta’dib,
dan at-ta’lim. Dan paling popular digunakan adalah kata at-tarbiyah. Penggunaan
kata at-tarbiyahberasal dari kata rabb. Walaupun kata ini mempunyai banyak
arti, tetapi pengertian dasarnyamenunjukkan makna tumbuh, berkembang,
memelihara, merawat, mengatur dan menjaga kelestarian atau eksistensinya. Dalam
penjelasan lain, kata at-tarbiyah berasal dari kata, yaitu : pertama,
raba-yarbu yang berarti bertambah, tumbuh dan berkembang (QS. Ar-Rum : 39).
Kedua, rabba-yarubbu berarti memperbaiki, menguasai urusan, menuntun dan
memelihara.
Kata rabb
sebagaimana yang terdapat dalam QS. Al-Fatihah: 2 (alhamdulillahi
rabbil-alamin) mempunyai kandungan makna yang berkonotasi dengan istilah
at-tarbiyah, murabbi (pendidik)berasal dari asal kata yang sama. Berdasarkan
hal ini, maka Alloh adalah pendidik Yang Maha Agung bagi seluruh alam semesta.
Muhammad
Fadhil Al-Jamali memberikan pengertian pendidikan islam adalah upaya
mengembangkan mendorong , serta mengajak manusia lebih maju dengan berlandaskan
nilai-nilai yang tinggi dan kehidupan yang mulia, sehingga terbentuk pribadi
yang lebih sempurna, baik yang berkaitan dengan akal, perasaan, maupun
perbuatan.
Menurut
KBBI, pendidikan adalah proses dan tatalaku seseorang atau kelompok orang dalam
usah a mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihan; proses;
perbuatan; cara mendidik.
Menurut George
F. Kneller (ed) dalam bukunya yang berjudul: Foundation of Education,
pendidikan dapat dipandang dalam arti luas dan dalam arti teknis, atau dalam
arti hasil dan dalam arti proses. Dalam arti luas pendidikan menunjuk pada
suatu tindakan atau pengalaman yang mempunyai pengaruh yang berhubungan dengan
pertumbuhan atau perkembangan jiwa (mind), watak (character),atau
kemampuan fisik (physical ability) individu. Dalam arti teknis,
pendidikan adalah proses dimana masyarakat, melalui lembaga-lembaga pendidikan
sekolah, perguruan tinggi atau lembaga-lembaga lain, dengan sengaja
menstranformasikan warisan budayanya, yaitu pengetahuan, nilai-nilai dan
keterampilan-keterampilan, dari generasi ke generasi.
Menurut Ki
Hajar Dewantara (1977: 20) yang dinamakan pendidikan yaitu tuntunan di dalam
hidup tumbuhnya anak-anak. Adapun maksudnya pendidikan yaitu, menuntun segala
kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan
sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai keselamatan dan kebahagian yang
setinggi-tingginya.
Dengan
begitu, penulis menyimpulkan bahwa pendidikan adalah proses mencari dan
memperoleh ilmu pengetahuan untuk mendewasakan manusia, dengan tidak melihat
batasan umur (seumur hidup) untuk mencapai keselamatan dan kebahagiaan dunia
akhirat.
Adapun
mengenai unsur-unsur yang secara esensial yang tercakup dalam pengertian
pendidikan adalah sebagai berikut :
1. Dalam pendidikan terkandung pembinaan (pembinaan kepribadian),
pengembangan (mengembangkan
kemampuan-kemampuan atau potensi-potensi yang perlu dikembangkan) peningkatan
(misalnya dari tidak tahu menjadi tahu, dari tidak tahu tentang dirinya menjadi
tahu tentang dirinya) serta tujuan (kearah mana peserta didik akan diharapkan
dapat mengaktualisasikan dirinya seoptimal mungkin).
2. Dalam pendidikan, secara secara implisit terjalin antara dua fihak,
yaitu fihak pendidik dan fihak peserta didik yang didalam hubungan itu
berlainan kedudukan dan peranan setiap fihak, akan tetapi sama dalam hal
dayanya yaitu saling mempengaruhi, guna terlaksanakannya proses pendidikan
(transformasi pengetahuan, nilai-nilai dan keterampilan-keterampilan) yang
tertuju kepada tujuan-tujuan yang diinginkan.
3. Pendidikan adalah sepanjang hayat dan upaya perwujudan pembentukan diri
secara utuh dalam arti pengembangan segenap potensi dalam pemenuhan semua
komitmen manusia sebagai individu, sebagai makhluk sosial dan sebagai makhluk
Tuhan.
4. Aktifitas pendidikan dapat berlangsung dalamkeluarga, dalam sekolah dan
dalam masyarakat.
Dari
pernyataan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pendidikan dilakukan sepanjang
hayat dan dimanapun tempatnya baik di rumah maupun di sekolah, didalam
pendidikan ada pendidik dan peserta didik yang saling mempengaruhi
keberadaannya agar tercapainya tujuan pendidikan yaitu mengembangkan, membina
dan meningkatkan kualitas manusia.
B. Pengertian Demokrasi pendidikan
Dalam kamus
New Book of Knowledge Volume 4 disebutkan bahwa yang dimaksud demokrasi
pendidikan adalah sebagai berikut:
“Democrasy
of eeducation is democracy provides equal education opportunities for all,
without regard for race, creed, color, or social position.”
Demokrasi
pendidikan adalah demokrasi yang memberikan kesempatan pendidikan yang sama
kepada semua orang, tanpa membedakan ras (suku), kepercayaan, warna dan setatus
sosial.
John Dewey
menyatakan bahwa pendidikan demokrasi adalah pengembangan penuh personality
manusia, dengan ide-idenya untuk mencapai kemajuan.
Demokrasi pendidikan merupakan wadah untuk menggembangkan potensi individu
untuk mencapai kemajuan.
Menurut Fazlur
Rahman, demokrasi pendidikan adalah mengembangkan kebebasan kapasitas peserta
didik untuk mengembangkan dirinya, sebagai peserta didik diharapkan aktif
meneliti fenomena alam.
Dari
pengertian diatas dapat dijabarkan bahwa demokrasi pendidikan memberi
pengertian bahwa setiap individu mempunyai hak yang sama dalam memperoleh
pendidikan, dengan tidak membedakan ras, kepercayaan,warna kulit dan status
sosial baik dari kalangan atas maupun bawah. Masing-masing mempunyai hak
otonomi untuk mengembangkan potensi yang dimiliki melalui bidang pendidikan.
Sebagaimana
pendapat Brian Crittenden bahwa otonomi individu merupakan nilai fundamental
dalam teori dan praktek pendidikan. Otonomi individu merupakan pandangan secara
luas sebagai nilai dasar (fundamental) dalam teori dan praktek pendidikan.
Pendukung-pendukung sebuah pendekatan yang sistematis bagi pengetahuan dalam
pengajaran dalam pembelajaran sering mengklaim bahwa seseorang merupakan modal
utama, jika tidak sangat penting, bagi proses pendidikan adalah konstribusinya
tentang sebuah otonomi perorangan.
Dalam
perspektif pendidikan tinggi seperti universitas maupun institute, konsepsi
dmokrasi penddikan yang dimaksud, kalau bolehpenulis meminjam istilah William
Bricman adalah kebebasan akademik yaitu seorang dosen untuk mengajar, serta hak
seorang mahasiswa untuk belajar tanpa adanya pembatasan pencampuran dengan
hal-hal yang tidak akliyah (rasional). Dilihat dari kata kaakademiki
sendiritelah mempunyai pengertian , dimana orang-orang dapat menyampaikan gagasan,
pemikiran dan ilmu pengetahuan sekaligus mengujinya secara jujur, terbuka dan
leluasa.
Adapun
hal-hal yang berkenaan dengan kebebasan akademik bagi mahasiswaadalah meliputi:
hak untuk memperoleh pengajaran yang benar, hak untuk membangun pandangannya sendiri
atas dasar studi yang dilakukan, hak untuk mendengarkan dan menyatakan
pendapat, serta hak untuk menyebarkan hal-hal yang rasional dari sebuah hasil
dari telaah-telaah yang dilakukannya.
Dengan begitu menandakan bahwa kampus merupakan mimbar bebas, dimana kebebasan
dan toleransi di junjung tinggi dan tidak ada pembedaan antara peran dosen
dengan mahasiswa, dimana keduanya saling mendukung dan mempengaruhi.
C. Konsep Dasar Demokrasi Pendidikan
Seperti yang telah dijelaskan di awal, pengertian demokrasi pendidikan
merupakan operationalalisasi pendidikan yang mengharai pembawaan, persamaan,
dan kebebasan peserta didik dalam upaya mengembangkan peserta didik secara
optimal ke arah pembentukan pribadi mandiri yang utuh. Dengan demikian
demokrasi pendidikan mengakui dan menghargai terhadap fitrah ontologism manusia
yaitu sebagai subjek aktif. Fitrah sebagai subjek tersebut merupakan perwujudan
berbagai potensi yang melekat pada diri manusia yaitu potensi kreatif, dinamis
dan memiliki kemampuan untuk menentukan garis kehidupannya sendiri.
Pada dataran ini pendidikan menemukan fungsi utamanya yaitu sebagai
sarana proses pengembangan potensi manusia sehingga mampu mengenal dirinya
dengan karakteriistik, kekhasan dan keunikan sendiri-sendiri.
Demokrasi pendidikan meniscayakan sebuah pendidikan yang anti terhadap
model-model pendidikan “gaya bank” yang menempatkan manusia sebagai benda mati
yang bisa diatur dan dicetak secara seragam sesuai dengan keinginan sang guru.
Oleh sebab itu demokrasi pendidikan juga menentang keras terhadap gaya
pendidikan indoktrinatif, percekcokan, pendiktean, pembudan yang membodohkan
dan menindas
Demokrasi pendidikan identik dengan praktek-praktek pendidikan yang
memberikan kesempatan dan kebebasan yang seluas-luasnya kepada peserta didik
untuk mengaktualisasikan segala bakat, minat, keinginan dan kebutuhan mereka
masing-masing. Hal tersebut bisa terjadi, manakala pola hubungan diantara
pendidik dan peserta didik sejajar, begitu pula antar peserta didik. Pola
hubungan seperti itu berarti meniadakan hubungan yang bersifat obyek-subjek.
Akan tetapi semua pihak yang terlibat dalam pendidikan merupakan subyek-subyek
yang saling berdialektika.
Pada intinya praktek-praktek demokrasi pendidikan membentangkan asas
kebebasan seluas-luasnya dan tetap berpegang pada nilai-nilai dan norma yang
ada, peserta didik diberi kebebasan untuk menyatakan pendapat, mengemukakan
ide-ide, bahkan memberi kritik dan saran. Dan praktek tersebut hanya akan
terjadi jika dalam demokrasi pendidikan tidak membedakan obyek-subyek, tapi
antara subyek-subyek tersebut saling berdiskusi, tukar pikiran dan
berdialektika.
Demokrasi pendidikan bertujuan mempersiapkan warga masyarakat berpikir
kritis dan bertindak demokratis, melalui aktifitas penanaman pada generasi baru,
pengetahuan dan kesadaran akan tiga hal. Pertama, demokrasi adalah
bentuk kehidupan bermasyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat
itu sendiri. Kedua, demokrasi adalah suatu learning process yang tidak
dapat begitu saja meniru dari masyarakat lain. Ketiga, kelangsungan
demokrasi tergantung pada keberhasilan mentrasformasikan nilai-nilai demokrasi:
kebebasan, persamaan dan keadilan serta loyal kepada system politik yang
bersifat demokrasi.
Keberadaan peserta didik seperti diatas memerlukan adanya lembaga atau
penyelenggara lembaga pendidikan yang mau memahami jati diri peserta didik,
kebutuhan obyektif, dan realitas social mereka. Tuntunan yang demikian menjadi
suatu yang mendesak, karena realitas kini menunjukkan bahwa para penyelenggara pendidikan
dan para guru lebih mengabdikan kepada kepentingan- kepentingan yang
administratif belaka. Dalam perspektif demokrasi pendidikan, lembaga pendidikan
bukanlah lembaga pemerintah yang memiliki kekuasaan yuridis untuk “menguasai”
masyarakat didik yang menjadi yang menjadi wewenang yuridisnya sebagaimana
lembaga pemerintahan. Sehingga ia dapat memaksakan kehendaknya sesuai dengan
aturan perundang-undangan yang berlaku.
Berangkat dari tujuan tersebut, demokrasi pendidikan merupakan
keniscayaan yang mendorong lembaga pendidikan tidak menjadi sebuah lembaga yang
mengungkung kebebasan kreatifitas
peserta didik. Hal ini juga menafikan adanya hubungan yang bersifat atas bawah
(top down). Pengelolaan pendidikan, tenaga guru dan peserta didik sama-sama
menjadi subyek yang mengadakan refleksi dan aksi bersama pada obyek realitas
secara terus-menerus.
Jika tanpa adanya lembaga pendidikan yang memberikan kebebasan
kreatifitas peserta didik , hubungan antara pendidik dan peserta didik yang
saling berdialektika maka tidak akan tercipta demokrasi pendidikan yang utuh.
D. Prinsip-prinsip dalam Praktek Demokrasi
Pendidikan
Dalam perspektif demokrasi ada beberapa prinsip yang dijadikan tolak
ukur suksesnya penyelenggaraan demokrasi pendidikan, dimana prinsip-prinsip itu
berorientasi pada upaya memanusiakan manusia dalam pendidikan.
Orientasi tersebut bertolak dari asumsi bahwa peserta didik adalah yang
pertama dan utama dalam pendidikan. Anak adalah subyek yang menjadi sentral
aktivitas pendidikan. Prinsip-prinsip tersebut antara lain: Pertama,
adaya pola dialogis-partisipaorits dengan menggunakan pendekatan kritis.
Prinsip ini menerapkan guru dan peserta didik sebagai sama-sama subyek yang melakukan
kerja sama dalam menguasai problem dengan mengedepankan komunikasi
dialogis-kritis sebagai hakikat keberadaan manusia dalam pendidikan. Prinsip
dialogis bukan bermaksud memperlebar kontradiksi yang tidak pernah mendukung
proses humanisasi. Sebaliknya, ia senantiasa mengajukan pemecahan bersama atas
kondisi realitas atau masalah yang dihadapi (problem possing).
Dengan demikian pendidikan sangat menekankan keikutsertaan (partisipasi)
peserta didik secara kritis dalam menentukan kebutuhan belajar. Kedua,
Integrasi, artinya adanya interaksi, kolaborasi pemikiran (refleksi),
perasaan (emosi), dan juga tindakan (aksi) antar pelaku
pendidikan dengan prinsip salin menghargai. Dengan demikian setiap peserta
didik dapat memberikan kritik dan saran terhadap proses belajar melalui
tindakan nyata dan diskusi bersama. Ketiga, adanya keterkaitan antara
bahan pelajaran dengan kebutuhan peserta didik dan masyarakat. Dengan prinsip
ini, peserta didik akan merasa menikmati karena apa yang dipelajari memang
merupakan relevansi dengan kebuuhan hidup mereka, dan mereka akan merasa
dihargai dan didengarkan pendapatnya. Keempat, aktualisasi diri peserta didik dalam proses pendidikan
merupakan sasaran utama proses belajar. Aktivitas social siswa merupakan sumber
transformasi kehidupan yang berperan penting dalam proses pendidikan bukan
terletak pada mata pelajaran yang diberikan, melainkan terletak pada aktivitas
social siswa itu sendiri. Orientasi pendidikan modern ini memberikan penekanan
dan tempat berkembangnya kreatifitas, kemandirian, toleransi dan tanggung jawab
siswa. kelima, evalusi pendidikan mengutamakan proses dari pada hasil. Artinya,
apakah aktifitas belajar itu dapat membantu anak didik menjadi manusia yang
lebih terbuka dan mandiri. Proses pendidikan dilaksanakan dengan tujuan
memberikan pengalaman untuk membantu para siswa memperluas kesadaran akan
dirinya orang lain, dan dapat mengembangkan potensi-potensi yang dimilikinya.
Karena itu, penilaian bersifat subyktif, baik dari guru maupun para siswa.
Acuan pemahaman demokrasi dan demokrasi pendidikan dalam pandangan
ajaran islam rumusannya terdapat:
a) Didalam Al-Qur’an, antara lain sebagaimana tersebut dibawah ini:
“… sedang urusan mereka (diputuskan) dengan
musyawarah antara mereka-mereka.” (QS. Asy-Syura: 38)
“ Manusia dahulunya hanyalah satu umat, kemudian mereka berselisih.”
(QS. Yunus: 19)
Dari contoh diatas dapat kita simpulkan,
bahwa demokrasi mengandung prisip musyawarah, persatuan dan kesatuan.
b) Hadis nabi yang artinya:
“ Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim (baik pria maupun wanita)”
Hadis diatas menunjukkan bahwa dalam
pendidikan tidak membedakan gender, semuanya sama. Oleh karena itu pendidikan
harus disebarkan keseluruh lapisan masyarakat.
Pendidikan yang demokratis merupakan
prinsip pendidikan yang menerapkan sistem andragogi. Dimana sistem ini
menentukan keaktifan siswa untuk berbuat (learning by doing)
Dalam praktek learning by doing disini
peserta didik diberi umpan dan kail kemudian dibimbing untuk mencari ikan
sendiri, jadi bukan langsung diberi ikan tanpa proses pemancingan.
Andragogi berasal dari bahasa latin “ Andros” yang berarti orang dewasa
dan “ agogos” yang berarti memimpin atau melayani. Knowles, mendefinisikan
andragogi sebagai seni dan ilmu dalam membantu orang dewasa untuk belajar (the
science and arts of helping adults learn). Berbeda dengan pedagogi, karena
istilah ini dapat diartikan sebagai seni dan ilmu untuk mengajar anak-anak (pedagogy
is the science and arts of teaching children).
Pembelajaran andragogi lebih menekankan pada upaya pembimbingan dan
membantu mahasiswa menemukan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam rangka
memecahkan problem-problem yang dihadapinya.
Tujuan pendidikan diarahkan untuk mencapai suatu kehidupan demokratis,
yaitu cara hidup bersama sebagai way of life, pengalaman bersama dan komunikasi
pendidikannya. Sehingga tujuan pendidikan terletak pada proses pendidikan itu
sendiri yaitu kemampuan dan keharusan individu meneruskan perkembangannya.
Hal yang terpenting pada demokrasi pendidikan bukanlah sebuah hasil namun
prosesnya.
Pada hakikatnya ,siswa belajar sambil melakukan aktivitas (learning
by doing). Karena itu siswa perlu diberikan kesempatan untuk nelakukan
kegiatan nyata yang melibatkan dirinya, terutama untuk mencari dan menenukan
sendiri. Peserta didik akan memperoleh harga diri dan kegembiraan kalau diberi
kesempatan menyalurkan kemampuan dan melihat hasil karyanya.
Dalam mengembangkan prinsip demokrasi pendidikan, maka dalam
mengembangkan kemampuan sosial peserta didik, kegiatan belajar mengajartidak
hanya mengoptimalkan kemampuan individual secara internal melainkan juga
mengasah kemampuan siswa melakukan interaksi dengan siswa lain, interaksi siswa
dengan guru dan siswa dengan masyarakat. Dengan pemahaman ini guru dapat
menerapkan berbagai strategi pembelajaran yang melibatkan peserta didik dengan
pihak lain missal diskusi, pro-kontra, sosio drama dan lain sebagainya.
E. Kedudukan Pendidik dan Peserta Didik
dalam Proses Pendidikan
Pendidik dan peserta didik merupakan unsur pokok dalam pendidikan. Pola
hubungan antara pendidik dan peserta didik sangat menentukan efektifitas proses
belajar.
Dalam pandangan konvensional pendidik selalu dipandang sebagai sosok
yang serba bisa mentransfer ilmunya (transfer of knowledge) kepada peserta
didik sehingga peserta didik peserta didik bersifat pasif dalam menerima apa
yang disampaikan oleh pendidik. Funsi utama pendidik sebagai sumber utama ilmu
dan indoktrinatos sekaligus birokrat. Sementara status peserta didik sebagai
obyek yang siap diindoktrinasi. Guru
sebagai pencetak adalah orang yang paling tahu akan apa yang harus diberikan
dan dilakukan atas diri siswa. Apa yang dikatakan guru adalah sesuatu yang
“benar” dan harus diterima oleh siswa. Gaya mendidik seperti ini umumnya guru
harus membuat jarak yang dengan siswa, guna menegakkan kewibawaan mereka.
Dalam prespektif demokrasi pendidikan tidaklah demikian. Pendidik dan
peserta didik merupakan mitra belajar (subyek dengan subyek) dan menjauhi sikap
feodalistik yang sudah tertanam sejak lama dalam diri pendidik. Sifat
feodalistik tersebut harus dirubah dengan sikap kemitraan yang egaliter. Dengan
demikian, guru siap untuk di kritik karena guru tidak lagi menjadi pemegang
otoritas kebenaran, guru harus menghargai murid sebagai potensi yang sejajar
dengan dirinya; dalam pergaulan, guru tidak memposisikan diri secara diametral
dengan peserta didik; guru harus siap dan membiasakan diri menghadapi murid
sebagai subyek yang sejajar, siap dengan pluralitas dan keanekaan berfikir dan
menghargainya dalam bejana yang setingkat. Bahkan guru harus menyadari
perubahan-perubahan nilai simbolis yang dicerminkan oleh murid atas
apresiasinya tentang rasa hormat, sopan santun, dan sejenisnya yang selama ini
dianut dalam bentuk lain, berdebat, radikalisasi konsep, kritis dan
substansial.
Prinsip belajar demokrasi pendidikan bertolak belakang dengan sistem
pendidikan konvensional. Dalam demokrasi pendidikan, kedudukan antara pendidik
dengan peserta didik sejajar, sedangkan dalam pendidikan konvensional kedudukan
antara pendidik dengan peserta didik tidak demikian, peserta didik merupakan
obyek yang bisa diperlakukan semaunya oleh pendidik, peserta didik hanya
sebagai subyek pasif. Dalam perspektif demokrasi pendidikan, peserta didik
diberikan kebebasan untuk mengapresiasikan dirinya.
Menurut WS. Wingkel, dalam pendidikan demokratis pendidik hendaknya
bertindak sebagai anggota kelas, bersama peserta didik menentukan pengaturan
proses kegiatan pendidikan. Hal ini sudah dibuktikan keberhasilannya dengan
beberapa penelitian di Amerika. Fungsi guru adalah sebagai fasilitator dan
motivator. Fungsi guru ini akan muncul kalau dimensi siswa berstatus sebagai
subyek dalam proses pendidikan. Karena sebagai fasilitator dan motivator maka
guru akan lebih banyak pendampingan dengan memberikan dorongan dan motivasi
agar siswa dapat memperluas kemampuan pandang untuk mengembangkan berbagai
alternative dalam aktivitas kehidupan dan memperkuat kuat kemauan untuk
mendalami serta mengembangkan apa yang telah dipelajari dalam proses pendidikan.
Dengan istilah lain pendidikan merupakan kawan belajar siswa, yang selalu
memberikan dorongan dan motivasi, agar
siswa mau mengembangkan apa yang telah dipelajarinya.
Dalam proses pendidikan demokrasi, perlu komunikasi pendidik dan peserta
didik terjadi multi arah (multy way traffic communication) sehingga hal
ini melibatkan keaktifan dan kreatifitas semua pihak.
Dengan begitu potensi dan kreatifitas siswa terasah dan berkembang, dengan
demikian kurikulum pendidikan merupakan program yang mengembangkan peserta
didik menjadi kreatif.
Peserta didik harus dipandang sebagai pemikir-pemikir kritis yang
berproses menuju kesempurnaan diri. Oleh karena itu peserta didik harus
senantiasa dikondisikan dalam suasana dinamis yang mendukung penggalian potensi
dasar yang dibawanya.
Pendek kata, pendidikan harus menjadi sarana untuk menggembangkan
potensi peserta didik dengan sistem belajar yang informal, dimana suasana
kekeluargaan lebih mendominasi dan mewarnai suasana pendidikan, sehingga
peserta didik merasa nyaman dan tidak tertekan dan tidak takut untuk bertanya,
menyangkal, bahkan memberikan kritik dan saran.
F. Materi dan Metode dalam Pendidikan
Materi dan metode pendidikan harus disesuaikan dengan tujuan pendidikan
itu sendiri, karena jika tidak ada kesesuaian maka tujuan tersebut tidak akan
tercapai.
Dalam pendidikan demokratis materi bersifat problem oriented, guru akan
menyampaikan bahan pengajaran berangkat dari problem yang riil dihadapi peserta
didik dalam lingkungan masyarakatnya. Dengan demikian, materi yang bersifat
teoritis akan dihubungkan dengan realitas kehidupan peserta didik. Guru
dituntut untuk berperan aktif dalam proses belajar-mengajar. Adapun para siswa
mendapatkan kesempatan untuk mendiskusikan isu-isu yang sensitif tersebut.
Disamping itu, materi harus disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.
Peserta didik dapat berdiskusi mengenai materi pendidikan secara lebih luas
dengan pendidik. Pendidik dapat menerapkan nilai-nilai demokratis dalam
kepemimpinan ketika menghadapi pemikiran kritis terdidik, menekankan agar
terdidik senantiasa belajar demi kemajuan dirinya. Kajian terhadap materi
pendidikan harus disertai dengan kesadaran bahwa alam ini bukanlah statis
melainkan dinamis yang berarti pula menuntut kedinamisan dalam kegiatan kajian
ilmiah.
Yang tidak kalah penting adalah prinsip keterkaitan (relevansi) antara
materi dengan kondisi aktual yang sedang dihadapi. Artinya, materi senantiasa
didasarkan pada situasi kekinian yang konkrit dan mencerminkan kehidupan
peserta didik. Situasi kekinian yang konkrit ini merupakan suatu persoalan yang
menantang dan menuntut jawaban, bukan hanya taraf teoritik, melainkan juga pada
jajaran realitas praktis. Hal tersebut bisa diterima berdasarkan anggapan bahwa
pendidikan secara umum merupakan proses yang mengantarkan peserta didik untuk
mampu menyelesaikan masalah hari itu, mengantisipasi permasalah hari esok dan
mengembangkan budaya hari esok agar lebih baik.
Dalam penyusunan bahan ajar menurut John Dewey hendaknya memperhatikan
syarat-syarat sebagai berikut:
1. Bahan ajar hendaknya konkret, dipilih yang betul-betul berguna dan
dibutuhkan, di persiapkan secara sistematis.
2. kedudukan yang berarti, yang memungkinkan dilaksanakannya kegiatan lain,
dan kegiatan yang lebih menyeluruh.
Menurut Fazlur Rahman metode yang digunakan agar dapat menghasilkan
peserta didik Pengetahuan yang telah di peroleh sebagai hasil belajar,
hendaknya ditemparkan pada yang kritis dan kreatif adalah dengan menggunakan
metode a double movement. Metode ini menggunakan gerakan ganda. Dengan kata
lain metode ini dilakukan dengan cara gerakan dari guru ke peserta didik.
Sehingga dalam proses pembelajaran tidak ada gerakan yang tunggal saja yaitu
gerakan guru ke peserta didik saja, tetapi harus ada gerakan dari peserta didik
keguru, dan bahkan gerakan diantara peserta didik. Sehingga dalam proses
pembelajaran seperti ini diharapkan ada keleluasaan bagi peserta didik dalam
melakukan berbagai aktivitas. Peserta dalam proses pembelajaran tidak hanya
sebagai pendengar guru berceramah, tetapi peserta didik dapat membaca,
memahami, menganalisis, menulis, mengadakan eksperimen, mengalami proses
pembentukan sampai penemuan.
Pada intinya materi yang disampaikan merupakan materi yang bersifat
luwes dan fleksibel masalah kekinian yang terjadi di masyarakat, dan sesuai
kebutuhan peserta didik. Begitu pula dengan metode pembelajarannya, metode
pembelajarannya merupakan metode yang melibatkan kedua pihak (pendidik dan
peserta didik), peserta didik bersifat aktif, tidak merasa tertekan, sehingga
pembelajarannya hidup dan peserta didik bersifat kritis.
BAB III
PENUTUP
Berdasarkah
pembahasan diatas, dapat ditarik beberapa kesimpulan tentang demokrasi
pendidikan, demokrasi pendidikan memberi pengertian bahwa setiap individu
mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pendidikan, dengan tidak membedakan
ras, kepercayaan,warna kulit dan status sosial baik dari kalangan atas maupun
bawah. Masing-masing mempunyai hak otonomi untuk mengembangkan potensi yang
dimiliki melalui bidang pendidikan.
Dalam demokrasi pendidikan peserta didik mempunyai
kedudukan yang sejajar dengan pendidik. Dalam pengajarannya pendidik tidak
boleh memperlakukan peserta didik seperti halnya gelas kosong yang tidak ada
isinya, tetapi pendidik member materi hanya sebagai stimulant yang mendorong peserta
didik untuk berfikir dan bertanya, pendidik mampu membuka wawasan peserta didik
terkait dengan isu-isu actual,memberikan kebebasan berfikir dengan
batasan-batasan tertentu ,dan lain-lain.
Demikianlah makalah yang dapat penulis sajikan,
tentunya dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, sehingga
kritik dan saran dari semua pihak, penulis nantikan. Terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Syamsul, dkk., Paradigma Pendidikan
Berbasis Pluralisme dan Demokrasi (Recontruksi dan aktualisasi Tradisi Ikhtilaf
dalam Islam), Malang : UMM Press, 2001.
Ihsan, Fuad,
Dasar-Dasar Kependidikan Komponen MKDK, Jakarta : Rineka Cipta, 2001.
Lestari,
Sri, Demokrasi Pendidikan Menurut John Dewey dan Fazlur Rohman (Studi
Analisis dalam Perspektif Pendidikan Islam), Skripsi, Fakultas Tarbiyah UIN
Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2007.
Mukodi, Pendidikan
Islam Terpadu Reformulasi Pendidikan di Era Global, Yogyakarta : Aura
Pustaka, 2001.
Sahlan, Ali,
Demokrasi Pendidikan dalam Perspektif Islam (Telaah Kritis terhadap Sistem
Pendidikan Islam), Skripsi, Fakultas Tarbiyah UIN Sunan Kalijaga
Yogyakarta, 2003.
Siswoyo, Dwi, dkk.,Ilmu Pendidikan, Yogyakarta
: UNY Press, 2007.
Tim CTSD UIN
Sunan Kalijaga, Sukses di Perguruan Tinggi, Yogyakarta : CTSD, 2012.
Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Jakarta : Balai Pustaka, 1989.
Ubaidillah,
A, dkk., Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani-Edisi Ke-3,
Jakarta : Prenada Media, 2008.