Rabu, 12 Desember 2012

Kisruh Sepak Bola Nasional


Kisruh Sepak Bola Nasional
Sanksi FIFA Jatuh, PSSI Dibubarkan?
Penulis: Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin | Rabu, 12 Desember 2012 | 19:41 WIB
Dibaca: 19320
Komentar49
|
Share:
Kompas/Agung Setyahadi
Para peserta kongres luar biasa PSSI berkumpul di lobi hotel di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (10/12). Kongres PSSI di Palangkaraya tertunda karena kepolisian mencabut izin pada Senin pagi.
DENPASAR.KOMPAS.com - Polemik di tubuh PSSI yang tak ada ujung pangkalnya membuat geram seluruh pecinta sepak bola di tanah air. Pemerintah pun tak tinggal diam melihat kondisi itu dan kini akan berupaya maksimal melobi FIFA agar Indonesia terhindar dari sanksi.
Pemerintah sudah berkali-kali memberi warning, karena hal ini sudah merugikan sepak bola nasional.
-- Agung Laksono (Plt Menpora)

"Pemerintah sudah berkali-kali memberi warning,karena hal ini sudah merugikan sepak bola nasional, apalagi hanya (bertujuan) untuk mempertahankan pendapat masing-masing pihak yang berselisih," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Menpora Agung Laksono seusai mendampingi Presiden SBY di Kuta, Bali, Rabu (12/12/2012).
Jika akhirnya FIFA menjatuhkan sanksi, pemerintah pun sudah berancang-ancang untuk menata ulang badan sepak bola tertinggi di tanah air itu. "Jika tetap terkena sanksi, ada waktu bagi dunia sepak bola bisa berbenah lagi," tandas Agung.
Saat ditanya tentang pembubaran PSSI dan kemudian pembentukan federasi sepak bola baru, inilah jawaban Agung. "Ya, kita akan membuka lembaran baru," katanya.
Sanksi dari FIFA bentuknya bermacam-macam, mulai dari teguran, larangan bertanding internasional, dibekukan hingga dipecat dari keanggotaan. Pemerintah berharap Indonesia tidak mendapatkan sanksi berat yang akan merugikan persepakbolaan nasional.
Editor : Daniel Sasongko

Senin, 10 Desember 2012

http://www.uin-suka.ac.id/berita/dberita/674

Seminar Nasional dan Sosialisasi Membangun Budaya Digital di Perguruan Tinggi

Rabu, 05 Desember 2012 14:03 WIB


Prof. Dr. Musa Asyarie membuka seminar dengan Gong Digital

(4/12/2012) Pusat Komputer dan Sistem Informatika (PKSI) UIN Sunan Kalijaga adakan Seminar nasional dengan tema "Digital Lifestyle Experience for Higher Education". Acara  ini diadakan digedung Convention Hall dan dihadiri oleh mahasiswa, dosen, karyawan dan masyarakat umum. Seminar ini dibuka langsung oleh Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Dr. H. Musa Asy'arie dengan Gong Digital. Menurut Ketua PKSI, Agung Fatmanto, Ph.D., kegiatan ini diadakan sebagai komitmen UIN Sunan Kalijaga dalam mewudkan kampus digital dan sebagai upaya membangun budaya  digital di perguruan tinggi. “ Di era globalisassi saat ini, perguruan tinggi harus memaksimalkan pengunaan tekhnologi digital, mengingat perkembangan arus informasi yang begitu pesatnya, hal ini sebagai imbas dari kemajuan dunia digital yang terjadi saat ini. Penerapan teknologi digital juga harus dibarengi dengan peningkatan pengetahuan teknologi komputerisasi bagi seluruh civitas kampus, baik dosen, pegawai dan mahasiswanya, agar menjadi sinergisitas”, tutur Agung Fatmanto yang juga dosen pada Fakultas Sains dan Teknologi. Dalam seminar ini menghadirkan Ryan Fabella (Client Software Architec IBM), Pepita Gunawan (Indonesian Google Southeast Asia dan Agung Fatmanto, Ph.D. sebagai pembicara.
Dalam sambutannya Musa Asyarie menyampaikan bahwa, UIN Sunan Kalijaga akan senantiasa mengembangkan kampus menuju kampus digital, karena, dengan penerapan teknologi digital, semua akses informasi akan menjadi mudah. Perkembangan teknologi yang begitu pesat seharusnya kita manfaatkan dan direspons secara positif, jangan sampe dengan perkembangan itu kita malah menjadi keblinger. “ Saat ini kita sudah dikuasai oleh dunia ‘kotak’, karena sebagian besar alat teknologi yang kita gunakan berbentuk kotak, PC, Monitor, PC Tablet, HP, Laptop semuanya berbentuk kotak. Melihat hal ini, kita jangan sampai dikotak-kotakkan oleh barang ‘kotak’ ini. Karena dengan barang ‘kotak’ ini individualisme akan semakin meningkat, untuk itu filter dalam penggunaan teknologi di era digital ini sangat penting”, tutur Musa.
“ Dalam acara ini juga dihadiri oleh delegasi PTAIN se-Indonesia dan delegasi pusat komputer Perguruan Tinggi dan civitas Mahasiswa se-DIY ”, tambah Agung. *(Doni Tri W-Humas UIN Suka)

demokrasi pendidikan



DEMOKRASI PENDIDIKAN
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Pendidikan
Dosen pengampu : Drs. H. Sarjono, M.Si.






Disusun Oleh :

Nama                           : Fitrotul Azizah
Nim                             : 12410172
Jurusan/semester         : PAI/Satu

JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
2012
























BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Kita semua tahu bagaimana keadaan pendidikan kita saat ini, sedikit memprihatinkan. Kita sebagai generasi muda perlu membangunnya dengan sistem yang sudah ada maupun dengan memperbaikinya. Pendidikan saat ini menentukan masa depan bangsa, untuk itu kita perlu memperjuangkannya.
Untuk membangunnya bukanlah hal yang mudah, kita perlu melibatkan banyak orang dan lembaga. Dan tentunya kita harus menyiapkan sistem yang mampu mengembangkan potensi peserta didik. Tidak hanya itu, untuk membangun pendidikan di negeri ini, kita perlu tahu makna pendidikan itu sendiri, lalu konsep seperti apa yang akan kita terapkan.
Idealnya demokrasi pendidikan, untuk itu dalam makalah ini, penulis akan menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan demokrasi pendidikan.  
B. Rumusan Masalah
Dari berbagai pernyataan diatas, penulis akan menfokuskan pembuatan makalah demokrasi pendidikan meliputi:
1.      Apa pengertian demokrasi dan pendidikan?
2.      Apa pengertian demokrasi pendidikan?
3.      Bagaimana konsep dasar demokrasi pendidikan?
4.      Bagaimana prisip-prinsip dalam demokrasi pendidikan?
5.      Bagaimana kedudukan pendidik dan peserta didik dalam demokrasi pendidikan?
6.      Dan seperti apakah materi dan metode yang sesuai dengan demokrasi pendidikan?



C. Tujuan Penulisan Makalah
Sesuai dengan permasalahan yang dikemukakan diatas, maka tujuan penulisan makalah ini untuk:
1.      Mengetahui makna demokrasi dan pendidikan.
2.      Mengetahui makna demokrasi pendidikan.
3.      Mengetahui konsep dasar demokrasi pendidikan.
4.      Memahami prinsip-prinsip demokrasi pendidikan.
5.      Mengetahui kedudukan pendidik dan peserta didik dalam demokrasi pendidikan.
6.      Memahami materi dan metode yang sesuai dengan demokrasi pendidikan.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Demokrasi dan Pendidikan
Kata demokrasi sudah menjadi kata yang tak asing lagi bagi kita baik di kalangan cendekiawan maupun di kalangan orang awam.
Secara etimologis “Demokrasi” terdiri dari dua kata yunani, yaitu demos , yang berarti rakyat atau penduduk setempat, dan cratein atau cratos, yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki suatu arti sistem pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.[1]
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Demokrasi adalah gagasan/pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.[2]
Istilah demokrasi memang pertama kali digunakan dalam kontek politik yang berkaitan dengan sistem kenegaraan. Pada pasca perang dunia II, demokrasi telah berkembang menjadi sesuatu yang universal dan digunakan sebagai simbol peradaban modern. Pada era modern demokrasi terkenal bersamaan dengan meletusnya revolusi Perancis untuk membebaskan rakyat dari sistem politik otoriter, dengan semboyannya : Liberty, egalite, fraternite. Semboyan tersebut kemudian menjadi sumber demokrasi yang menjalar keberbagai penjuru dunia.[3]
Menurut John S. Brubacher, sebagaimana yang dikutip oleh Ahmad Muthohar, dalam demokrasi setidaknya ada empat prinsip yang saling terkait dan tak terpisahkan. Keempat  prinsip demokrasi tersebut adalah: 1) demokrasi sebagai kebebasan (freedom), 2) demokrasi sebagai penghormatan akan martabat orang lain (as respect for dignity of person), 3) demokrasi sebagai persamaan (equality) dan 4) demokrasi sebagai wahana untuk berbagi (sharing) dengan pihak lain.[4]
Sedangkan menurut John Dewey, kehidupan bersama yang berlandaskan demokrasi memerlukan: 1) suatu “visi dan “kode etik” yang dijabarkan secara formal dalam hukum atau undang-undang yang harus dipatuhi oleh warga; 2) sistem hukum yang objek dan memadai; 3)sistem pemerintahan  yang  didasarkan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat; 4) struktur sosial, politik dan ekonomi yang menjauhi monopoli dan memungkinkan terjadinya mobilitas yang tinggi dan kesempatan yang adil bagi semua warga; 5) kebebasan berpendapat agar dapat ide-ide warga masyarakat diserap oleh pemerintah; 6) kebebasan menentukan pilihan pribadi.[5]
Melihat pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa demokrasi berlandaskan pada kebebasan, toleransi, menghormati perbedaan pendapat dan prinsip, memahami keanekaragaman dalam masyarakat, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, terbuka dalam berkomunikasi, dan adanya kebersamaan dan keseimbangan.
Sedangkan kata pendidikan dalam konteks islam menggunakan term at-tarbiyah, at-ta’dib, dan at-ta’lim. Dan paling popular digunakan adalah kata at-tarbiyah. Penggunaan kata at-tarbiyahberasal dari kata rabb. Walaupun kata ini mempunyai banyak arti, tetapi pengertian dasarnyamenunjukkan makna tumbuh, berkembang, memelihara, merawat, mengatur dan menjaga kelestarian atau eksistensinya. Dalam penjelasan lain, kata at-tarbiyah berasal dari kata, yaitu : pertama, raba-yarbu yang berarti bertambah, tumbuh dan berkembang (QS. Ar-Rum : 39). Kedua, rabba-yarubbu berarti memperbaiki, menguasai urusan, menuntun dan memelihara.[6]
Kata rabb sebagaimana yang terdapat dalam QS. Al-Fatihah: 2 (alhamdulillahi rabbil-alamin) mempunyai kandungan makna yang berkonotasi dengan istilah at-tarbiyah, murabbi (pendidik)berasal dari asal kata yang sama. Berdasarkan hal ini, maka Alloh adalah pendidik Yang Maha Agung bagi seluruh alam semesta.[7]
Muhammad Fadhil Al-Jamali memberikan pengertian pendidikan islam adalah upaya mengembangkan mendorong , serta mengajak manusia lebih maju dengan berlandaskan nilai-nilai yang tinggi dan kehidupan yang mulia, sehingga terbentuk pribadi yang lebih sempurna, baik yang berkaitan dengan akal, perasaan, maupun perbuatan.[8]
Menurut KBBI, pendidikan adalah proses dan tatalaku seseorang atau kelompok orang dalam usah a mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihan; proses; perbuatan; cara mendidik.[9]
Menurut George F. Kneller (ed) dalam bukunya yang berjudul: Foundation of Education, pendidikan dapat dipandang dalam arti luas dan dalam arti teknis, atau dalam arti hasil dan dalam arti proses. Dalam arti luas pendidikan menunjuk pada suatu tindakan atau pengalaman yang mempunyai pengaruh yang berhubungan dengan pertumbuhan atau perkembangan jiwa (mind), watak (character),atau kemampuan fisik (physical ability) individu. Dalam arti teknis, pendidikan adalah proses dimana masyarakat, melalui lembaga-lembaga pendidikan sekolah, perguruan tinggi atau lembaga-lembaga lain, dengan sengaja menstranformasikan warisan budayanya, yaitu pengetahuan, nilai-nilai dan keterampilan-keterampilan, dari generasi ke generasi.[10]
Menurut Ki Hajar Dewantara (1977: 20) yang dinamakan pendidikan yaitu tuntunan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak. Adapun maksudnya pendidikan yaitu, menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai keselamatan dan kebahagian yang setinggi-tingginya.[11]
Dengan begitu, penulis menyimpulkan bahwa pendidikan adalah proses mencari dan memperoleh ilmu pengetahuan untuk mendewasakan manusia, dengan tidak melihat batasan umur (seumur hidup) untuk mencapai keselamatan dan kebahagiaan dunia akhirat.
Adapun mengenai unsur-unsur yang secara esensial yang tercakup dalam pengertian pendidikan adalah sebagai berikut :[12]
1.      Dalam pendidikan terkandung pembinaan (pembinaan kepribadian), pengembangan  (mengembangkan kemampuan-kemampuan atau potensi-potensi yang perlu dikembangkan) peningkatan (misalnya dari tidak tahu menjadi tahu, dari tidak tahu tentang dirinya menjadi tahu tentang dirinya) serta tujuan (kearah mana peserta didik akan diharapkan dapat mengaktualisasikan dirinya seoptimal mungkin).
2.      Dalam pendidikan, secara secara implisit terjalin antara dua fihak, yaitu fihak pendidik dan fihak peserta didik yang didalam hubungan itu berlainan kedudukan dan peranan setiap fihak, akan tetapi sama dalam hal dayanya yaitu saling mempengaruhi, guna terlaksanakannya proses pendidikan (transformasi pengetahuan, nilai-nilai dan keterampilan-keterampilan) yang tertuju kepada tujuan-tujuan yang diinginkan.
3.      Pendidikan adalah sepanjang hayat dan upaya perwujudan pembentukan diri secara utuh dalam arti pengembangan segenap potensi dalam pemenuhan semua komitmen manusia sebagai individu, sebagai makhluk sosial dan sebagai makhluk Tuhan.
4.      Aktifitas pendidikan dapat berlangsung dalamkeluarga, dalam sekolah dan dalam masyarakat.
Dari pernyataan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pendidikan dilakukan sepanjang hayat dan dimanapun tempatnya baik di rumah maupun di sekolah, didalam pendidikan ada pendidik dan peserta didik yang saling mempengaruhi keberadaannya agar tercapainya tujuan pendidikan yaitu mengembangkan, membina dan meningkatkan kualitas manusia.
B. Pengertian Demokrasi pendidikan
Dalam kamus New Book of Knowledge Volume 4 disebutkan bahwa yang dimaksud demokrasi pendidikan adalah sebagai berikut:
“Democrasy of eeducation is democracy provides equal education opportunities for all, without regard for race, creed, color, or social position.”
Demokrasi pendidikan adalah demokrasi yang memberikan kesempatan pendidikan yang sama kepada semua orang, tanpa membedakan ras (suku), kepercayaan, warna dan setatus sosial.[13]
John Dewey menyatakan bahwa pendidikan demokrasi adalah pengembangan penuh personality manusia, dengan ide-idenya untuk mencapai kemajuan.[14] Demokrasi pendidikan merupakan wadah untuk menggembangkan potensi individu untuk mencapai kemajuan.
Menurut Fazlur Rahman, demokrasi pendidikan adalah mengembangkan kebebasan kapasitas peserta didik untuk mengembangkan dirinya, sebagai peserta didik diharapkan aktif meneliti fenomena alam.[15]
Dari pengertian diatas dapat dijabarkan bahwa demokrasi pendidikan memberi pengertian bahwa setiap individu mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pendidikan, dengan tidak membedakan ras, kepercayaan,warna kulit dan status sosial baik dari kalangan atas maupun bawah. Masing-masing mempunyai hak otonomi untuk mengembangkan potensi yang dimiliki melalui bidang pendidikan.
Sebagaimana pendapat Brian Crittenden bahwa otonomi individu merupakan nilai fundamental dalam teori dan praktek pendidikan. Otonomi individu merupakan pandangan secara luas sebagai nilai dasar (fundamental) dalam teori dan praktek pendidikan. Pendukung-pendukung sebuah pendekatan yang sistematis bagi pengetahuan dalam pengajaran dalam pembelajaran sering mengklaim bahwa seseorang merupakan modal utama, jika tidak sangat penting, bagi proses pendidikan adalah konstribusinya tentang sebuah otonomi perorangan.[16]
Dalam perspektif pendidikan tinggi seperti universitas maupun institute, konsepsi dmokrasi penddikan yang dimaksud, kalau bolehpenulis meminjam istilah William Bricman adalah kebebasan akademik yaitu seorang dosen untuk mengajar, serta hak seorang mahasiswa untuk belajar tanpa adanya pembatasan pencampuran dengan hal-hal yang tidak akliyah (rasional). Dilihat dari kata kaakademiki sendiritelah mempunyai pengertian , dimana orang-orang dapat menyampaikan gagasan, pemikiran dan ilmu pengetahuan sekaligus mengujinya secara jujur, terbuka dan leluasa.[17]
Adapun hal-hal yang berkenaan dengan kebebasan akademik bagi mahasiswaadalah meliputi: hak untuk memperoleh pengajaran yang benar, hak untuk membangun pandangannya sendiri atas dasar studi yang dilakukan, hak untuk mendengarkan dan menyatakan pendapat, serta hak untuk menyebarkan hal-hal yang rasional dari sebuah hasil dari telaah-telaah yang dilakukannya.[18] Dengan begitu menandakan bahwa kampus merupakan mimbar bebas, dimana kebebasan dan toleransi di junjung tinggi dan tidak ada pembedaan antara peran dosen dengan mahasiswa, dimana keduanya saling mendukung dan mempengaruhi.
C. Konsep Dasar Demokrasi Pendidikan
Seperti yang telah dijelaskan di awal, pengertian demokrasi pendidikan merupakan operationalalisasi pendidikan yang mengharai pembawaan, persamaan, dan kebebasan peserta didik dalam upaya mengembangkan peserta didik secara optimal ke arah pembentukan pribadi mandiri yang utuh. Dengan demikian demokrasi pendidikan mengakui dan menghargai terhadap fitrah ontologism manusia yaitu sebagai subjek aktif. Fitrah sebagai subjek tersebut merupakan perwujudan berbagai potensi yang melekat pada diri manusia yaitu potensi kreatif, dinamis dan memiliki kemampuan untuk menentukan garis kehidupannya sendiri.[19]
Pada dataran ini pendidikan menemukan fungsi utamanya yaitu sebagai sarana proses pengembangan potensi manusia sehingga mampu mengenal dirinya dengan karakteriistik, kekhasan dan keunikan sendiri-sendiri.
Demokrasi pendidikan meniscayakan sebuah pendidikan yang anti terhadap model-model pendidikan “gaya bank” yang menempatkan manusia sebagai benda mati yang bisa diatur dan dicetak secara seragam sesuai dengan keinginan sang guru. Oleh sebab itu demokrasi pendidikan juga menentang keras terhadap gaya pendidikan indoktrinatif, percekcokan, pendiktean, pembudan yang membodohkan dan menindas[20] 
Demokrasi pendidikan identik dengan praktek-praktek pendidikan yang memberikan kesempatan dan kebebasan yang seluas-luasnya kepada peserta didik untuk mengaktualisasikan segala bakat, minat, keinginan dan kebutuhan mereka masing-masing. Hal tersebut bisa terjadi, manakala pola hubungan diantara pendidik dan peserta didik sejajar, begitu pula antar peserta didik. Pola hubungan seperti itu berarti meniadakan hubungan yang bersifat obyek-subjek. Akan tetapi semua pihak yang terlibat dalam pendidikan merupakan subyek-subyek yang saling berdialektika.[21]
Pada intinya praktek-praktek demokrasi pendidikan membentangkan asas kebebasan seluas-luasnya dan tetap berpegang pada nilai-nilai dan norma yang ada, peserta didik diberi kebebasan untuk menyatakan pendapat, mengemukakan ide-ide, bahkan memberi kritik dan saran. Dan praktek tersebut hanya akan terjadi jika dalam demokrasi pendidikan tidak membedakan obyek-subyek, tapi antara subyek-subyek tersebut saling berdiskusi, tukar pikiran dan berdialektika.
Demokrasi pendidikan bertujuan mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktifitas penanaman pada generasi baru, pengetahuan dan kesadaran akan tiga hal. Pertama, demokrasi adalah bentuk kehidupan bermasyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat itu sendiri. Kedua, demokrasi adalah suatu learning process yang tidak dapat begitu saja meniru dari masyarakat lain. Ketiga, kelangsungan demokrasi tergantung pada keberhasilan mentrasformasikan nilai-nilai demokrasi: kebebasan, persamaan dan keadilan serta loyal kepada system politik yang bersifat demokrasi.[22]
Keberadaan peserta didik seperti diatas memerlukan adanya lembaga atau penyelenggara lembaga pendidikan yang mau memahami jati diri peserta didik, kebutuhan obyektif, dan realitas social mereka. Tuntunan yang demikian menjadi suatu yang mendesak, karena realitas kini menunjukkan bahwa para penyelenggara pendidikan dan para guru lebih mengabdikan kepada kepentingan- kepentingan yang administratif belaka. Dalam perspektif demokrasi pendidikan, lembaga pendidikan bukanlah lembaga pemerintah yang memiliki kekuasaan yuridis untuk “menguasai” masyarakat didik yang menjadi yang menjadi wewenang yuridisnya sebagaimana lembaga pemerintahan. Sehingga ia dapat memaksakan kehendaknya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.[23]
Berangkat dari tujuan tersebut, demokrasi pendidikan merupakan keniscayaan yang mendorong lembaga pendidikan tidak menjadi sebuah lembaga yang mengungkung kebebasan  kreatifitas peserta didik. Hal ini juga menafikan adanya hubungan yang bersifat atas bawah (top down). Pengelolaan pendidikan, tenaga guru dan peserta didik sama-sama menjadi subyek yang mengadakan refleksi dan aksi bersama pada obyek realitas secara terus-menerus.[24]
Jika tanpa adanya lembaga pendidikan yang memberikan kebebasan kreatifitas peserta didik , hubungan antara pendidik dan peserta didik yang saling berdialektika maka tidak akan tercipta demokrasi pendidikan yang utuh.
D. Prinsip-prinsip dalam Praktek Demokrasi Pendidikan
Dalam perspektif demokrasi ada beberapa prinsip yang dijadikan tolak ukur suksesnya penyelenggaraan demokrasi pendidikan, dimana prinsip-prinsip itu berorientasi pada upaya memanusiakan manusia dalam pendidikan.
Orientasi tersebut bertolak dari asumsi bahwa peserta didik adalah yang pertama dan utama dalam pendidikan. Anak adalah subyek yang menjadi sentral aktivitas pendidikan. Prinsip-prinsip tersebut antara lain: Pertama, adaya pola dialogis-partisipaorits dengan menggunakan pendekatan kritis. Prinsip ini menerapkan guru dan peserta didik sebagai sama-sama subyek yang melakukan kerja sama dalam menguasai problem dengan mengedepankan komunikasi dialogis-kritis sebagai hakikat keberadaan manusia dalam pendidikan. Prinsip dialogis bukan bermaksud memperlebar kontradiksi yang tidak pernah mendukung proses humanisasi. Sebaliknya, ia senantiasa mengajukan pemecahan bersama atas kondisi realitas atau masalah yang dihadapi (problem possing). Dengan demikian pendidikan sangat menekankan keikutsertaan (partisipasi) peserta didik secara kritis dalam menentukan kebutuhan belajar. Kedua, Integrasi, artinya adanya interaksi, kolaborasi pemikiran (refleksi), perasaan (emosi), dan juga tindakan (aksi) antar pelaku pendidikan dengan prinsip salin menghargai. Dengan demikian setiap peserta didik dapat memberikan kritik dan saran terhadap proses belajar melalui tindakan nyata dan diskusi bersama. Ketiga, adanya keterkaitan antara bahan pelajaran dengan kebutuhan peserta didik dan masyarakat. Dengan prinsip ini, peserta didik akan merasa menikmati karena apa yang dipelajari memang merupakan relevansi dengan kebuuhan hidup mereka, dan mereka akan merasa dihargai dan didengarkan pendapatnya. Keempat, aktualisasi  diri peserta didik dalam proses pendidikan merupakan sasaran utama proses belajar. Aktivitas social siswa merupakan sumber transformasi kehidupan yang berperan penting dalam proses pendidikan bukan terletak pada mata pelajaran yang diberikan, melainkan terletak pada aktivitas social siswa itu sendiri. Orientasi pendidikan modern ini memberikan penekanan dan tempat berkembangnya kreatifitas, kemandirian, toleransi dan tanggung jawab siswa. kelima, evalusi pendidikan mengutamakan proses dari pada hasil. Artinya, apakah aktifitas belajar itu dapat membantu anak didik menjadi manusia yang lebih terbuka dan mandiri. Proses pendidikan dilaksanakan dengan tujuan memberikan pengalaman untuk membantu para siswa memperluas kesadaran akan dirinya orang lain, dan dapat mengembangkan potensi-potensi yang dimilikinya. Karena itu, penilaian bersifat subyktif, baik dari guru maupun para siswa.[25]
Acuan pemahaman demokrasi dan demokrasi pendidikan dalam pandangan ajaran islam rumusannya terdapat:[26]
a)      Didalam Al-Qur’an, antara lain sebagaimana tersebut dibawah ini:
“… sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka-mereka.” (QS. Asy-Syura: 38)
“ Manusia dahulunya hanyalah satu umat, kemudian mereka berselisih.”
(QS. Yunus: 19)
Dari contoh diatas dapat kita simpulkan, bahwa demokrasi mengandung prisip musyawarah, persatuan dan kesatuan.
b)      Hadis nabi yang artinya:
“ Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim (baik pria maupun wanita)”
Hadis diatas menunjukkan bahwa dalam pendidikan tidak membedakan gender, semuanya sama. Oleh karena itu pendidikan harus disebarkan keseluruh lapisan masyarakat.
Pendidikan yang demokratis merupakan prinsip pendidikan yang menerapkan sistem andragogi. Dimana sistem ini menentukan keaktifan siswa untuk berbuat (learning by doing)
Dalam praktek learning by doing disini peserta didik diberi umpan dan kail kemudian dibimbing untuk mencari ikan sendiri, jadi bukan langsung diberi ikan tanpa proses pemancingan.[27] 
Andragogi berasal dari bahasa latin “ Andros” yang berarti orang dewasa dan “ agogos” yang berarti memimpin atau melayani. Knowles, mendefinisikan andragogi sebagai seni dan ilmu dalam membantu orang dewasa untuk belajar (the science and arts of helping adults learn). Berbeda dengan pedagogi, karena istilah ini dapat diartikan sebagai seni dan ilmu untuk mengajar anak-anak (pedagogy is the science and arts of teaching children).[28]
Pembelajaran andragogi lebih menekankan pada upaya pembimbingan dan membantu mahasiswa menemukan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam rangka memecahkan problem-problem yang dihadapinya.
Tujuan pendidikan diarahkan untuk mencapai suatu kehidupan demokratis, yaitu cara hidup bersama sebagai way of life, pengalaman bersama dan komunikasi pendidikannya. Sehingga tujuan pendidikan terletak pada proses pendidikan itu sendiri yaitu kemampuan dan keharusan individu meneruskan perkembangannya.[29] Hal yang terpenting pada demokrasi pendidikan bukanlah sebuah hasil namun prosesnya.
Pada hakikatnya ,siswa belajar sambil melakukan aktivitas (learning by doing). Karena itu siswa perlu diberikan kesempatan untuk nelakukan kegiatan nyata yang melibatkan dirinya, terutama untuk mencari dan menenukan sendiri. Peserta didik akan memperoleh harga diri dan kegembiraan kalau diberi kesempatan menyalurkan kemampuan dan melihat hasil karyanya.[30]
Dalam mengembangkan prinsip demokrasi pendidikan, maka dalam mengembangkan kemampuan sosial peserta didik, kegiatan belajar mengajartidak hanya mengoptimalkan kemampuan individual secara internal melainkan juga mengasah kemampuan siswa melakukan interaksi dengan siswa lain, interaksi siswa dengan guru dan siswa dengan masyarakat. Dengan pemahaman ini guru dapat menerapkan berbagai strategi pembelajaran yang melibatkan peserta didik dengan pihak lain missal diskusi, pro-kontra, sosio drama dan lain sebagainya.
E. Kedudukan Pendidik dan Peserta Didik dalam Proses Pendidikan
Pendidik dan peserta didik merupakan unsur pokok dalam pendidikan. Pola hubungan antara pendidik dan peserta didik sangat menentukan efektifitas proses belajar.
Dalam pandangan konvensional pendidik selalu dipandang sebagai sosok yang serba bisa mentransfer ilmunya (transfer of knowledge) kepada peserta didik sehingga peserta didik peserta didik bersifat pasif dalam menerima apa yang disampaikan oleh pendidik. Funsi utama pendidik sebagai sumber utama ilmu dan indoktrinatos sekaligus birokrat. Sementara status peserta didik sebagai obyek  yang siap diindoktrinasi. Guru sebagai pencetak adalah orang yang paling tahu akan apa yang harus diberikan dan dilakukan atas diri siswa. Apa yang dikatakan guru adalah sesuatu yang “benar” dan harus diterima oleh siswa. Gaya mendidik seperti ini umumnya guru harus membuat jarak yang dengan siswa, guna menegakkan kewibawaan mereka.[31]
Dalam prespektif demokrasi pendidikan tidaklah demikian. Pendidik dan peserta didik merupakan mitra belajar (subyek dengan subyek) dan menjauhi sikap feodalistik yang sudah tertanam sejak lama dalam diri pendidik. Sifat feodalistik tersebut harus dirubah dengan sikap kemitraan yang egaliter. Dengan demikian, guru siap untuk di kritik karena guru tidak lagi menjadi pemegang otoritas kebenaran, guru harus menghargai murid sebagai potensi yang sejajar dengan dirinya; dalam pergaulan, guru tidak memposisikan diri secara diametral dengan peserta didik; guru harus siap dan membiasakan diri menghadapi murid sebagai subyek yang sejajar, siap dengan pluralitas dan keanekaan berfikir dan menghargainya dalam bejana yang setingkat. Bahkan guru harus menyadari perubahan-perubahan nilai simbolis yang dicerminkan oleh murid atas apresiasinya tentang rasa hormat, sopan santun, dan sejenisnya yang selama ini dianut dalam bentuk lain, berdebat, radikalisasi konsep, kritis dan substansial.[32]
Prinsip belajar demokrasi pendidikan bertolak belakang dengan sistem pendidikan konvensional. Dalam demokrasi pendidikan, kedudukan antara pendidik dengan peserta didik sejajar, sedangkan dalam pendidikan konvensional kedudukan antara pendidik dengan peserta didik tidak demikian, peserta didik merupakan obyek yang bisa diperlakukan semaunya oleh pendidik, peserta didik hanya sebagai subyek pasif. Dalam perspektif demokrasi pendidikan, peserta didik diberikan kebebasan untuk mengapresiasikan dirinya.
Menurut WS. Wingkel, dalam pendidikan demokratis pendidik hendaknya bertindak sebagai anggota kelas, bersama peserta didik menentukan pengaturan proses kegiatan pendidikan. Hal ini sudah dibuktikan keberhasilannya dengan beberapa penelitian di Amerika. Fungsi guru adalah sebagai fasilitator dan motivator. Fungsi guru ini akan muncul kalau dimensi siswa berstatus sebagai subyek dalam proses pendidikan. Karena sebagai fasilitator dan motivator maka guru akan lebih banyak pendampingan dengan memberikan dorongan dan motivasi agar siswa dapat memperluas kemampuan pandang untuk mengembangkan berbagai alternative dalam aktivitas kehidupan dan memperkuat kuat kemauan untuk mendalami serta mengembangkan apa yang telah dipelajari dalam proses pendidikan.[33] Dengan istilah lain pendidikan merupakan kawan belajar siswa, yang selalu memberikan dorongan dan motivasi,  agar siswa mau mengembangkan apa yang telah dipelajarinya.
Dalam proses pendidikan demokrasi, perlu komunikasi pendidik dan peserta didik terjadi multi arah (multy way traffic communication) sehingga hal ini melibatkan keaktifan dan kreatifitas semua pihak.[34] Dengan begitu potensi dan kreatifitas siswa terasah dan berkembang, dengan demikian kurikulum pendidikan merupakan program yang mengembangkan peserta didik menjadi kreatif.
Peserta didik harus dipandang sebagai pemikir-pemikir kritis yang berproses menuju kesempurnaan diri. Oleh karena itu peserta didik harus senantiasa dikondisikan dalam suasana dinamis yang mendukung penggalian potensi dasar yang dibawanya.[35]
Pendek kata, pendidikan harus menjadi sarana untuk menggembangkan potensi peserta didik dengan sistem belajar yang informal, dimana suasana kekeluargaan lebih mendominasi dan mewarnai suasana pendidikan, sehingga peserta didik merasa nyaman dan tidak tertekan dan tidak takut untuk bertanya, menyangkal, bahkan memberikan kritik dan saran.
F. Materi dan Metode dalam Pendidikan 
Materi dan metode pendidikan harus disesuaikan dengan tujuan pendidikan itu sendiri, karena jika tidak ada kesesuaian maka tujuan tersebut tidak akan tercapai.
Dalam pendidikan demokratis materi bersifat problem oriented, guru akan menyampaikan bahan pengajaran berangkat dari problem yang riil dihadapi peserta didik dalam lingkungan masyarakatnya. Dengan demikian, materi yang bersifat teoritis akan dihubungkan dengan realitas kehidupan peserta didik. Guru dituntut untuk berperan aktif dalam proses belajar-mengajar. Adapun para siswa mendapatkan kesempatan untuk mendiskusikan isu-isu yang sensitif tersebut.[36]
Disamping itu, materi harus disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik. Peserta didik dapat berdiskusi mengenai materi pendidikan secara lebih luas dengan pendidik. Pendidik dapat menerapkan nilai-nilai demokratis dalam kepemimpinan ketika menghadapi pemikiran kritis terdidik, menekankan agar terdidik senantiasa belajar demi kemajuan dirinya. Kajian terhadap materi pendidikan harus disertai dengan kesadaran bahwa alam ini bukanlah statis melainkan dinamis yang berarti pula menuntut kedinamisan dalam kegiatan kajian ilmiah.[37]
Yang tidak kalah penting adalah prinsip keterkaitan (relevansi) antara materi dengan kondisi aktual yang sedang dihadapi. Artinya, materi senantiasa didasarkan pada situasi kekinian yang konkrit dan mencerminkan kehidupan peserta didik. Situasi kekinian yang konkrit ini merupakan suatu persoalan yang menantang dan menuntut jawaban, bukan hanya taraf teoritik, melainkan juga pada jajaran realitas praktis. Hal tersebut bisa diterima berdasarkan anggapan bahwa pendidikan secara umum merupakan proses yang mengantarkan peserta didik untuk mampu menyelesaikan masalah hari itu, mengantisipasi permasalah hari esok dan mengembangkan budaya hari esok agar lebih baik.[38]
Dalam penyusunan bahan ajar menurut John Dewey hendaknya memperhatikan syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Bahan ajar hendaknya konkret, dipilih yang betul-betul berguna dan dibutuhkan, di persiapkan secara sistematis.
2.      kedudukan yang berarti, yang memungkinkan dilaksanakannya kegiatan lain, dan kegiatan yang lebih menyeluruh.[39]
Menurut Fazlur Rahman metode yang digunakan agar dapat menghasilkan peserta didik Pengetahuan yang telah di peroleh sebagai hasil belajar, hendaknya ditemparkan pada yang kritis dan kreatif adalah dengan menggunakan metode a double movement. Metode ini menggunakan gerakan ganda. Dengan kata lain metode ini dilakukan dengan cara gerakan dari guru ke peserta didik. Sehingga dalam proses pembelajaran tidak ada gerakan yang tunggal saja yaitu gerakan guru ke peserta didik saja, tetapi harus ada gerakan dari peserta didik keguru, dan bahkan gerakan diantara peserta didik. Sehingga dalam proses pembelajaran seperti ini diharapkan ada keleluasaan bagi peserta didik dalam melakukan berbagai aktivitas. Peserta dalam proses pembelajaran tidak hanya sebagai pendengar guru berceramah, tetapi peserta didik dapat membaca, memahami, menganalisis, menulis, mengadakan eksperimen, mengalami proses pembentukan sampai penemuan.[40]
Pada intinya materi yang disampaikan merupakan materi yang bersifat luwes dan fleksibel masalah kekinian yang terjadi di masyarakat, dan sesuai kebutuhan peserta didik. Begitu pula dengan metode pembelajarannya, metode pembelajarannya merupakan metode yang melibatkan kedua pihak (pendidik dan peserta didik), peserta didik bersifat aktif, tidak merasa tertekan, sehingga pembelajarannya hidup dan peserta didik bersifat kritis.

BAB III
PENUTUP
Berdasarkah pembahasan diatas, dapat ditarik beberapa kesimpulan tentang demokrasi pendidikan, demokrasi pendidikan memberi pengertian bahwa setiap individu mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pendidikan, dengan tidak membedakan ras, kepercayaan,warna kulit dan status sosial baik dari kalangan atas maupun bawah. Masing-masing mempunyai hak otonomi untuk mengembangkan potensi yang dimiliki melalui bidang pendidikan.
Dalam demokrasi pendidikan peserta didik mempunyai kedudukan yang sejajar dengan pendidik. Dalam pengajarannya pendidik tidak boleh memperlakukan peserta didik seperti halnya gelas kosong yang tidak ada isinya, tetapi pendidik member materi hanya sebagai stimulant yang mendorong peserta didik untuk berfikir dan bertanya, pendidik mampu membuka wawasan peserta didik terkait dengan isu-isu actual,memberikan kebebasan berfikir dengan batasan-batasan tertentu ,dan lain-lain.
Demikianlah makalah yang dapat penulis sajikan, tentunya dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, sehingga kritik dan saran dari semua pihak, penulis nantikan. Terima kasih.












DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Syamsul, dkk., Paradigma Pendidikan Berbasis Pluralisme dan Demokrasi (Recontruksi dan aktualisasi Tradisi Ikhtilaf dalam Islam), Malang : UMM Press, 2001.
Ihsan, Fuad, Dasar-Dasar Kependidikan Komponen MKDK, Jakarta : Rineka Cipta, 2001.
Lestari, Sri, Demokrasi Pendidikan Menurut John Dewey dan Fazlur Rohman (Studi Analisis dalam Perspektif Pendidikan Islam), Skripsi, Fakultas Tarbiyah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2007.
Mukodi, Pendidikan Islam Terpadu Reformulasi Pendidikan di Era Global, Yogyakarta : Aura Pustaka, 2001.
Sahlan, Ali, Demokrasi Pendidikan dalam Perspektif Islam (Telaah Kritis terhadap Sistem Pendidikan Islam), Skripsi, Fakultas Tarbiyah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2003.
Siswoyo, Dwi, dkk.,Ilmu Pendidikan, Yogyakarta : UNY Press, 2007.
Tim CTSD UIN Sunan Kalijaga, Sukses di Perguruan Tinggi, Yogyakarta : CTSD, 2012.
Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1989.
Ubaidillah, A, dkk., Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani-Edisi Ke-3, Jakarta : Prenada Media, 2008. 





[1] A. Ubaidillah dkk, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani-edisi ketiga, (Jakarta : Prenada Media, 2008) hal. 36.
[2] Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta : Balai Pustaka, 1989) hal.195.
[3] Ali Sahlan, Demokrasi Pendidikan dalam Perspektif Islam (Telaah Kritis Terhadap Sistem Pendidikan Islam), Skripsi, Fakultas Tarbiyah UIN Sunan Kalijaga, 2003, hal. 56.
[4] Ibid., hal 57.
[5] Ibid., hal 58.
[6] Mukodi, Pendidikan Islam Terpadu Reformulasi Pendidikan di Era Global, (Yogyakarta : Aura Pustaka, 2001) hal.2. 
[7] Ibid., hal 2-3.
[8] Ibid., hal 7.
[9] Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta : Balai Pustaka, 1989) hal.205.
[10] Dwi Siswoyo, dkk, Ilmu Pendidikan, (Yogyakarta : UNY Press, 2007) hal. 53-54.
[11] Ibid., hal. 54.
[12] Ibid., hal.55-56.
[13] Syamsul Arifin dkk, Paradigma Pendidikan Berbasis Pluralisme dan Demokrasi (Recontruksi dan Aktualisasi Tradisi Ikhtilaf dalam Islam), (Malang: UMM Press, 2001), hal.90-91.
[14] Sri Lestari, Demokrasi Pendidikan Menurut John Dewey dan Fazlur Rahman (Studyi Analisis dalam Perspektif Pendidikan Islam, Skripsi, Fakultas Tarbiyah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2007, hal 85.
[15] Ibid., hal. 87.
[16] Samsyul Arifin dkk, Paradigma Pendidikan Berbasis Pluralisme danDemokrasi (Rekontruksi dan Aktualisasi Tradisi Ikhtilaf dalam Islam), (Malang: UMM Press, 2007),hal.91-92.
[17] Ibid., hal.93-94.
[18] Ibid., hal.94-95.
[19]Ali Sahlan, Demokrasi Pendidikan dalam Perspektif Islam (Telaah kritis terhadap Sistem Pendidikan Islam), Skripsi, Fakultas Tarbiyah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2003, hal. 62-63.
[20] Ibid., hal. 64.
[21] Ibid., hal. 64.
[22] Ibid., hal. 64-65.
[23] Ibid., hal. 65.
[24] Ibid., hal. 68.
[25] Ibid., hal. 68-70.
[26] Fuad Ihsan, Dasar-Dasar Kependidikan Komponen MKDK, (Jakarta: Rineka Cipta, 2001),  hal. 167-168.
[27] Sri Lestari, Demokrasi Pendidikan Menurut John Dewey dan Fazlur Rahman (Studyi Analisis dalam Perspektif Pendidikan Islam, Skripsi, Fakultas Tarbiyah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2007, hal 50.
[28] Tim CTSD UIN Sunan Kalijaga, Sukses di Perguruan Tinggi, (Yogyakarta: CTSD, 2012), hal.99.
[29] Sri Lestari, Demokrasi Pendidikan Menurut John Dewey dan Fazlur Rahman (Studyi Analisis dalam Perspektif Pendidikan Islam, Skripsi, Fakultas Tarbiyah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2007, hal.51.
[30] Ibid., hal.57.
[31] Ali Sahlan, Demokrasi Pendidikan dalam Perspektif Islam (Telaah kritis terhadap Sistem Pendidikan Islam), Skripsi, Fakultas Tarbiyah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2003, hal. 70-71.
[32] Ibid., 71.
[33] Ibid., hal. 71-72.
[34] Sri Lestari, Demokrasi Pendidikan Menurut John Dewey dan Fazlur Rahman (Studyi Analisis dalam Perspektif Pendidikan Islam, Skripsi, Fakultas Tarbiyah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2007, hal. 62.
[35] Ali Sahlan, Demokrasi Pendidikan dalam Perspektif Islam (Telaah kritis terhadap Sistem Pendidikan Islam), Skripsi, Fakultas Tarbiyah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2003, hal. 72.
[36] Ibid., hal. 73.
[37] Ibid., hal. 74.
[38] Ibid., hal.  74-75.
[39] Sri Lestari, Demokrasi Pendidikan Menurut John Dewey dan Fazlur Rahman (Studyi Analisis dalam Perspektif Pendidikan Islam, Skripsi, Fakultas Tarbiyah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2007, hal. 82-83.
[40] Sri Lestari, Demokrasi Pendidikan Menurut John Dewey dan Fazlur Rahman (Studyi Analisis dalam Perspektif Pendidikan Islam, Skripsi, Fakultas Tarbiyah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2007, hal. 77.